Minggu, 26 April 2015

Keadaan Ekonomi Desa

Pendapatan desa merupakan jumlah keseluruhan penerimaan desa yang dibukukan dalam APBDes setiap tahun anggaran. Menurut peraturan Desa Kerep Tahun 2009 bahwa sumber pendapatan desa :

  1. Sumber Pendapatan Desa :
    • Pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan pertisipasi, hasil gotong royong dan lain - lain pendapatan asli desa yang sah .
    • Bagi hasil pajak daerah kabupaten paling sedikit 10% untuk desa dan dari retribusi kabupaten sebagaian diperuntukkan bagi desa yang merupakan pembagian untuk setiap desa secara proporsional.
    • bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk desa paling sedikit 10% yang pembangiannya untuk setiap desa secara proposional yang merupakan alokasi dana desa.
    • bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan unsur pemerintah .
    • hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
  2. bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah propinsi dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf d disalurkan melalui kas desa.
  3. sumber pendapatan desa yang telah Dimiliki dan di kelola oleh desa tidak dibenarkan diambil alih oleh pemerintah, pemerintah Propinsi dan pemerintah Daerah.
Adapun Kekayaan desa terbagi menjadi 2 yaitu :
  1. Tanah kas desa.
  2. lain lain kekayaan milik desa
Kondisi Pemerintahan Desa
Pembagian Wilayah Desa :
Desa Kerep dibagi dalam wilayah dusun yaitu :
  • Dusun kerep
  • Dusun Cabak
  • Dusun Balongasem
- Struktur Organisasi Pemerintahan Desa :
Desa Kerep menganut sistem pemerintahan desa dengan pola minimal, selengkapnya sebagai berikut :


Prasarana Dan Sarana Desa Kerep


  1. Prasarana Kesehatan :
    • Posyandu    : 3 Unit
    • Polindes      : 1 Unit
    • Bidan Desa : 1 Orang
  2. Prasarana Pendidikan :
    • taman Kanak - Kanak / TK :2 Unit
    • SD / MI        : 2 Unit
    • SLTP / MTs : -
    • SLTA / MA  : -
    • TPA/TPQ     : 10 Unit 
  3. Prasarana Umum Lainnya :
  • Tempat  Ibadah       : 13 Unit
  • Lapangan Olahraga : 1 Unit
Pengelolaan sarana dan prasarana merupakan tahap keberlanjutan dimulai dengan proses penyiapan masyarakat agar mampu melanjutkan pengelolaan program pembangunan secara mandiri. Proses penyiapan ini membutuhkan keterlibatan masyarakat, agar masyarakat mampu menghasilkan keputusan pembangunan yang rasional dan adil serta semakin sadar akan hak dan kewajibannya dalam pembangunan, mampu memenuhi kebutuhannya sendiri dan mampu mengelola berbagai potensi sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
Hal yang perlu di perhatikan untuk mencapai kesuksesan dalam tahapan ini adalah :
  • Swadaya masyarakat merupakan faktor utama penggerak proses pembangunan.
  • perencanaan secara partisipatif, terbuka dan demokratis sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan dan masyarakat mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan.
  • Kapasitas pemerintahan daerah meningkat sehingga lebih tanggap dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan menyediakan dana dan pendampingan.
  • Keberadaan fasilitator/konsultan atas permintaan dari masyarakat atau pemerintah daerah sesuai keahlian yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan agar masyarakat mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan.
berikut adalah fasilitas yang ada di desa kerep :







Keadaan Desa Kerep

Pendapatan desa merupakan jumlah keseluruhan penerimaan desa yang dibukukan dalam APBDes setiap tahun anggaran. Menurut peraturan Desa Kerep Tahun 2009 bahwa sumber pendapatan desa :

  1. Sumber Pendapatan Desa :
    • Pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan pertisipasi, hasil gotong royong dan lain - lain pendapatan asli desa yang sah .
    • Bagi hasil pajak daerah kabupaten paling sedikit 10% untuk desa dan dari retribusi kabupaten sebagaian diperuntukkan bagi desa yang merupakan pembagian untuk setiap desa secara proporsional.
    • bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk desa paling sedikit 10% yang pembangiannya untuk setiap desa secara proposional yang merupakan alokasi dana desa.
    • bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan unsur pemerintah .
    • hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
  2. bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah propinsi dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf d disalurkan melalui kas desa.
  3. sumber pendapatan desa yang telah Dimiliki dan di kelola oleh desa tidak dibenarkan diambil alih oleh pemerintah, pemerintah Propinsi dan pemerintah Daerah.
Adapun Kekayaan desa terbagi menjadi 2 yaitu :
  1. Tanah kas desa.
  2. lain lain kekayaan milik desa
Lahan pertanian di desa kerep.






Kondisi Umum Desa Kerep

Desa Kerep merupakan dalah satu dari 10 desa di wilayah Tarokan, yang terletak 5 km ke arah timur laut dari kota kecamatan, Desa Kerep mempunyai luas wilayah seluas 215Ha. Adapun batas wilayah Desa Kerep: 

  • Sebelah Utara    : Desa Blimbing
  • Sebelah Selatan : Desa Kalirong
  • Sebelah Timur   : Ngelawak, Prambon Nganjuk
  • Sebelah Barat    : Desa Sumber Duren

Iklim Desa Kerep, sebagaimana desa lain di wilayah Kabupaten Kediri mempunyai iklim kemarau dan penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Desa Kerep Kecamatan Tarokan. Dengan kondisi geografi dataran rendah dan kondisinya lempung bertanah.


  • Demografi 
Demografi atau Kependudukan adalah ilmu yang mempelajari dinamika kependudukan manusia. Demografi meliputi ukuran, struktur, dan distribusi penduduk, serta bagaimana jumlah penduduk berubah setiap waktu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta penuaan.

Desa kerep merupakan salah satu dari 10 desa / kelurahan di kecamatan di tarokan yang tetletak di tengah wilayah kecamatan tarokan.

  • Batas wilayah dan jarak tempuh.
Batas wilayah desa kerep kecamatan tarokan sebagai berikut: 

  • Sebelah Utara   : Perbatasan dengan Desa Blimbing
  • Sebelah Timur  : Perbatasan dengan Desa Nglawak
  • Sebelah Selatan: Perbatasan dengan Desa Kaliring
  • Sebelah Barat   : Perbatasan dengan Desa Sumberduren
Jarak tempuh desa ke Kota kediri, Kabupaten kediri dan Ibukota Provinsi Jawa timur :
  • Jarak tempuh ke ibu kota provinsi: 120km
  • Jarak tempuh ke ibu kota kecamatan 5km
  • Jarak tempuh ke ibu kota kabupaten 15km
  • Waktu tempuh ke ibu kota kabupaten 1/4 jam
Luas wilayah desa kerep kecamatan tarokan adalah 215Ha. Gambaran umum wilayah desa kerep kecamatan tarokan sebagian besar merupakan tanah garapan berupa tanah sawah dan sebagian kecil berupa tanah tegalan. Dengan hasil utama berupa padi dan palawija.

- Sosial budaya desa

Jumlah penduduk :

  • Jumlah atau total keseluruhan KK: 1192 KK
  • Jumlah KK Kaya    : 12 KK
  • jumlah KK Sedang : 712 KK
  • Jumlah KK Miskin  : 468 KK
  • Jumlah penduduk    : 3355 Orang
  • Laki - Laki : 1565 Orang
  • Perempuan : 1699 Orang
Jumlah penduduk menurut tingkat pendidikan :
  • Lulusan SD - SLTP : 742 Orang
  • Tidak sekolah   : 113 Orang
  • Lulusan SLTA  : 632 Orang
  • Lulusan Akademi / S1,S2 : 67 Orang
Jumlah penduduk menurut mata pencaharian :

  • Petani        : 648 Orang
  • Buruh tani : 433 orang
  • Pedagang  : 73 orang
  • PNS           : 58 Orang
  • TNI / Porli : 7 Orang
  • Pengrajin : 14 Orang
Jumlah sarana kesehatan :
  • posyandu   : 3 Unit
  • polindes     : 1 Unit
  • Bidan desa : 1 unit
Jumlah prasarana pendidikan :
  • TK              : 2 Unit
  • Play Group : 2 Unit
  • SD               : 1 Unit
  • MI               : 1 Unit
  • TPQ            : 14 Unit
  • Masjid         : 2 Unit
  • Mushollah   : 11 Unit
Desa Kerep Sebagian besar mata pencaharian penduduknya adalah petani yang mayoritas memeluk agama Islam dan juga memiliki kepatuhan terhadap adat dan tradisi. Akses untuk mendapatkan pendidikan jauh lebih mudah karena jarak tempat pendidikan baik tingkat SD sampai SMA dekat dengan pemukiman warga, akan tetapi kalau dilihat dari data statistik masih rendahnya tingkat pendidikan  masyarakat merupakan suatu permasalahan yang harus segera dipecahkan terutama dalam membangun kesadaran masyarakat akan arti pentingnya pendidikan. Pembangunan masyarakat desa di harapkan bersumber pada diri sendiri (Kemandirian) dan Perkembangan pembangunan harus berdampak pada perubahan sosial, ekonomi, dan budaya yang seimbang agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa menjadi lebih baik.






Sejarah Desa Kerep

Balai desa kerep

Sejarah babad lahirnya desa kerep sampai sekarang belum bisa diungkap namun sebagian kecil sejarah desa kerep kami berusaha mencari tahu. Kurang lebih pada tahun 1892 - 1938 kepala desa kerep di jabat oleh seorang pria bernama parto ngulomo yang mana beliau menjabat sampai meninggal dunia karena waktu itu masih berlaku menjabat kepala desa seumur hidup dan kemudian disusul kepala desa berikutnta yang dijabat oleh cipto diharjo dan seterusnya. Di dusun cabak desa kerep terdapat punden yang pada saat itu dan sampai sekarang di kenal dengan sebutan mbah gedong dan itu sudah ada sebelum adanya pemerintahan desa kerep. Sedangkan budaya yang sampai saat ini di lestarikan yaitu budaya bersih dusun atau Saat ini dikenal dengan sebutan sedekah bumi (tasakuran), kemudian dilanjutkan dengan menggelar pertunjukan kesenian wayang kulit yang di gelar di dekat punden.

Selasa, 21 April 2015

Visi dan Misi Desa Kerep


  • Visi Desa
Terwujudnya masyarakat desa Kerep Kecamatan Tarokan yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, damai dan sejahtera, berbasis pertanian, peternakan dan perdagangan di dukung argobisnis dengan dijiwai semangat membangun desa yang mengedepankan semangat gotong royong dan musyawarah untuk kemakmuran bersama.

Terwujudnya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dengan mengutamakan dalam usaha meningkatkan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat, bidang pembangunan, kemasyarakatan, pemerintahan dengan di dukung penyelenggarakan desa dan pelayanan aparatur yang propesional.

  • Misi Desa.
Hakekat Misi Desa Kerep merupakan turunan dari Visi desa Kerep. Misi merupakan tujuan jangka lebih pendek dari visi yang akan menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain Misi Desa Kerep merupakan penjabaran (break down) lebih operatif dari visi. penjabaran dari visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan situasi dan kondisi lingkungan di masa yang akan datang dari usaha mencapai visi desa kerep.
untuk dapat meraih visi desa kerep seperti yang sudah dijabarkan diatas dengan mempertimbangan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka disusunlah misi desa kerep sebagai berikut :

  1. meningkatkan pelayanan masyarakat dengan cepat, murah, lancar sesuai dengan peraturan perundang undangan dengan terwujudnya pelayanan prima yang didukung oleh kemampuan aparatur pemerintahan yang profesional.
  2. meningkatkan penghasilan masyarakat dengan menggali potensi dasar ekonomi produktif yang ramah lingkungan di dukung oleh pertanian dan argobisnis yang memperhatikan perkembangan pasar.
  3. meningkatkan sumber daya manusia yang berwawasan keagamaan, dengan terwujudnya kehidupan yang seimbang.
  4. meningkatkan peran serta masyarakat dalam bidang pembangunan kemasyarakatan, pemerintahan, keamanan dan ketertiban demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang kondusif dan dinamis dengan semangat gotong royong dan musyawarah mufakat.
- Rencana Penyelenggarakan Pemerintah Desa :
  Menyelenggarakan Pemerintahan :
  1. Transparansi : bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membuutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
  2. Akuntabilitas : dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Kondisional : sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima layanan dengan tetap berpegangpada prinsip efisiensi dan efektifitas.
  4. Partisipatif : mendorong peran serta masyarakat dalam menyelenggaraan layanan dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
  5. Kesamaan hak : tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan dan status ekonomi.
  6. Keseimbangan hak dan kewajiban : pemberi dan penerima layanan publik harus memebuhi hak dan kewajiban masing masing pihak.
- Pelaksanaan Pembangunan Desa :
Melaksanakan pembangunan dengan sistem seperti berikut :
  1. Politik : pendekatan politik memandang bahwa pemilihan yang ada baik presiden dan yang lainnya adalah proses penyusunan rencana, karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan program-program pembangunan yang ditawarkan.
  2. teknokratik : dilaksanakan denggan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu.
  3. Partisipatif : dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan ( Stake Holder) terhadap pembangunan. ketertiban mereka adalah untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki.
  4. sistem Top Down.
  5. Sistem Bottom Up.
Pembinaan kemasyarakatan :
dalam sebuah kegiatan pembangunan baik dalam skala kecil maupun besar tentu dibutuhkan sebuah pembinaan kemasyarakatan untuk mencapai target yang akan di capai.
  1. menggerakkan pembangunan yang berbasis partisipasif, dengan cara melibatkan seluruh elemen - elemen masyarakat agar ikut merencanakan, menata, melaksanakan, mengorganisasi dan mengevaluasi program pembangunan.
  2. merangsang pihak ke tiga untuk ikut berpartisipasi terhadap program pembangunanyang direncanakan.
  3. aktif menyusun kerangka pembangunan dalam mengantisipasi setiap potensi yang berkembang di dalam kehidupan masyarakat baik skala kecil maupun besar.
  4. melakukan evakuasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, karena dengan evaluasi yang baik akan memberikan efek yang kondusif untuk perencanaan program berikutnya.
Pemberdayaan Masyarakat :
pemberdayaan masyarakat di desa ini dilakukan dengan beberapa hal yaitu :
  1. mendirikan badan usaha milik desa berbentuk koperasi.
  2. mengupayakan penambahan modal usaha bagi golongan ekonomi lemah
  3. mengembangkan jiwa usaha mandiri atau kewirausahaan.
  4. penggalian potensi desa di bidang ekonomi yang masih terpendam / belum berkembang.
  5. menggalakkan gerakan orang tua asuh bagi anak golongan  ekonomi lemah yang mau melanjutkan belajar.
Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Arah kebijakan pembangunan.
kebijakan umum desa kerep secara garis besar dapat ditempuh melalui 4 (empat) agenda pembangunan tersebut akan dapat dicapai melalui beberapa tahapan dalam pembangunan. Agar masing-masing tahapan dalam pembangunan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka perlu didukung dengan kebijakan yang matang dan komprehensif. oleh karena itu arah kebijakan dari masing-masing tahapan dalam pembangunan ditetapkan sebagai berikut :

A. memperkuat kelembagaan desa :
    • Reorganisasi kepengurusan kelembagaan desa yang ada.
    • periodisasi keperngurusan kelembagaan desa yang ada
    • penempatan personil sesuai dengan keahliannya.
    • penjelasan tugas pokok dan fungsi kelembagaan desa
    • penyusunan rencana program kerja kelembagaan desa.
B. mewujudkan desa kerep yang aman tentram dan dinamis
    • Menggalakan sistem keamanan lingkungan (siskamling)
    • penanggulangan kriminalitas dan gangguan keamanan dan ketertiban.
    • peningkatan nilai nilai sosial kemasyarakatan dan menjaga keharmonisan antar pribadi, antar kelompok dan atar dusun.
    • penyelesaian permasalahan mengupayakan dengan sistem kekeluargaan.