Minggu, 26 April 2015

Keadaan Ekonomi Desa

Pendapatan desa merupakan jumlah keseluruhan penerimaan desa yang dibukukan dalam APBDes setiap tahun anggaran. Menurut peraturan Desa Kerep Tahun 2009 bahwa sumber pendapatan desa :

  1. Sumber Pendapatan Desa :
    • Pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan pertisipasi, hasil gotong royong dan lain - lain pendapatan asli desa yang sah .
    • Bagi hasil pajak daerah kabupaten paling sedikit 10% untuk desa dan dari retribusi kabupaten sebagaian diperuntukkan bagi desa yang merupakan pembagian untuk setiap desa secara proporsional.
    • bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk desa paling sedikit 10% yang pembangiannya untuk setiap desa secara proposional yang merupakan alokasi dana desa.
    • bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan unsur pemerintah .
    • hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
  2. bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah propinsi dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf d disalurkan melalui kas desa.
  3. sumber pendapatan desa yang telah Dimiliki dan di kelola oleh desa tidak dibenarkan diambil alih oleh pemerintah, pemerintah Propinsi dan pemerintah Daerah.
Adapun Kekayaan desa terbagi menjadi 2 yaitu :
  1. Tanah kas desa.
  2. lain lain kekayaan milik desa
Kondisi Pemerintahan Desa
Pembagian Wilayah Desa :
Desa Kerep dibagi dalam wilayah dusun yaitu :
  • Dusun kerep
  • Dusun Cabak
  • Dusun Balongasem
- Struktur Organisasi Pemerintahan Desa :
Desa Kerep menganut sistem pemerintahan desa dengan pola minimal, selengkapnya sebagai berikut :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar