Pendapatan desa merupakan jumlah keseluruhan penerimaan desa yang dibukukan dalam APBDes setiap tahun anggaran. Menurut peraturan Desa Kerep Tahun 2009 bahwa sumber pendapatan desa :
- Sumber Pendapatan Desa :
- Pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan pertisipasi, hasil gotong royong dan lain - lain pendapatan asli desa yang sah .
- Bagi hasil pajak daerah kabupaten paling sedikit 10% untuk desa dan dari retribusi kabupaten sebagaian diperuntukkan bagi desa yang merupakan pembagian untuk setiap desa secara proporsional.
- bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk desa paling sedikit 10% yang pembangiannya untuk setiap desa secara proposional yang merupakan alokasi dana desa.
- bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan unsur pemerintah .
- hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
- bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah propinsi dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf d disalurkan melalui kas desa.
- sumber pendapatan desa yang telah Dimiliki dan di kelola oleh desa tidak dibenarkan diambil alih oleh pemerintah, pemerintah Propinsi dan pemerintah Daerah.
Adapun Kekayaan desa terbagi menjadi 2 yaitu :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar